Paradigma Legisprudence : Jalan Keluar Pergumulan Paradigma Hukum dengan Politik dalam Proses Legislasi

Pentingnya Paradigma Legisprudence dalam Proses Legislasi di Indonesia

Memahami realitas permasalahan diatas dapat diteropong dengan basis pendekatan aliran hukum progresif dengan penekanan pentingnya menegaskan prinsip konstitusionalisme serta analisis dalam penerapannya. Penulis menegaskan dalam proses pembentukan hukum sekalipun pentingnya penerapan paradigma hukum progresif sangatlah penting disamping pembenahan political will dan juga permasalahan teknis yang harus dibenahi. Penulis mengusulkan paradigma para legislator harus diubah bukan hanya menempatkan undang-undang sebagai pengejawantahan supremasi hukum namun jauh daripada itu harus dipandang sebagai supremasi keadilan sosial bagi masyarakat.

Penekanannya adalah bahwa supremasi hukum tidak sama dengan supremasi Undang-Undang yang sekedar memencet tombol, tetapi yang harus terbangun dalam pikiran kita ialah keunggulan dari keadilan dan kejujuran (Satjipto, 2003:119-120). Untuk itulah dalam proses penyusunan undang-undang sekalipun DPR, DPD, Presiden juga harus melihat aspirasi rakyat secara menyeluruh dan realitas sosial yang terjadi di masyarakat dalam konteks respon masyarakat terhadap rancangan undang-undang. Karena menjadi sebuah realita sosial bahkan penulis telah menjelaskan sebelumnya, bahwa seringkali terjadi bahwa kehendak rakyat justru tidak dikonstruksikan dalam undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.