Paradigma Legisprudence : Jalan Keluar Pergumulan Paradigma Hukum dengan Politik dalam Proses Legislasi

Untuk itu penekanan pembentukan undang-undang dapat terejawantahkan dengan menyaring aspirasi masyarakat secara langsung dimana dapat dilakukan dengan cara audiensi, advokasi, survey, jajak pendapat, hingga pemberian ruang partisipasi dalam proses penyusunan RUU oleh masyarakat baik perorangan hingga kelompok seperti melibatkan lembaga advokasi, lembaga HAM, LBH, hingga kelompok kelompok penyintas atau korban daripada suatu pelanggaran (seperti HAM) untuk membahas seputar regulasi RUU terkait.

Proses partisipatif mensyaratkan dua hal, pertama DPR meletakkan dirinya sebagai kekuatan politik formal masyarakat dan tidak memerankan diri sebagai konseptor undang-undang apalagi memonopoli proses lahir hingga evaluasi produk undang-undang. Proses partisipatif menurut Habermas mensyaratkan memperluas perdebatan politis dalam parlemen ke masyarakat sipil (Fransisco, 2001:46). Pengambilan keputusan politik bukan hanya aparat Negara dan wakil rakyat, melainkan juga seluruh warga negara berpartisipasi di dalam wacana bersama. Kedaulatan rakyat bukanlah substansi yang membeku di dalam perkumpulan para wakil rakyat, melainkan juga terdapat dalam pelbagai forum warganegara, organisasi non pemerintah, gerakan sosial. Kedua, mensyaratkan organisasi masyarakat sipil menjadi kekuatan intelektual mengkaji dan merumuskan hukum masyarakat.a