Pasal 411 RKUHP, Upaya Pemidanaan atau Legalisasi Zina

Nantinya dalam hal penegak hukum ingin menindak tindak pidana zina, hanya dapat dilakukan apabila dilakukan pengaduan oleh suami atau istri; dan Orang Tua dan Anaknya. Selain itu hal yang menarik daripada ketentuan ini adalah mengenai pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kohabitasi yang telah berlaku sebelum adanya peraturan perundang-undangan ini [4]. Hal yang menjadi cukup menarik adalah mengenai “Legislatif Review” yang digunakan untuk membatalkan ketentuan Kohabitasi lainnya di luar RKUHP, belum ada dasar hukumnya dalam peraturan perundang-undangan. Legislatif Review sendiri merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan oleh lembaga legislatif. Terhadap ketentuan yang ada dalam Penjelasan Pasal 412 RKUHP, terlihat bahwa lembaga legislatif telah melakukan pembatalan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang mengatur kohabitasi. Padahal, kewenangan legislatif review untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Indonesia belum diatur secara peraturan perundang-undangan.

Salah satu teori hukum yang seringkali dipelajari sebagai seorang mahasiswa hukum adalam Teori Stufenbau. Teori Stufenbau sendiri merupakan teori mengenai sistem hukum yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang, bahwa norma hukum yang paling rendah harus berpegang pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi harus berpegang pada norma hukum yang paling mendasar. Selain itu teori lex superiori derogat lex inferiori juga menyatakan bahwa hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Dengan menilik pada ketentuan tersebut, maka sebenarnya Legislatif Review yang ada pada ketentuan RKUHP tidak bertentangan dengan asas hukum yang ada karena memang sudah seharusnya peraturan perundang-undangan yang berada dibawah undang-undang untuk tidak bertentangan dengan undang-undang selaku peraturan yang posisinya lebih tinggi.