Pasca Putusan MK, Bagaimana Politik Hukum Legalisasi Ganja Medis?

“Sampai saat ini, Mahkamah Konstitusi belum mau melegalisasi ganja medis di Indonesia. Mereka beralasan karena belum adanya penelitian di Indonesia, padahal kami sudah sering memaparkan hasil penelitian dari luar negeri lalu mengapa tidak bisa dijadikan acuan?.” Ucap Ma’ruf.

Ma’ruf kemudian menambahkan penelitian mengenai ganja untuk keperluan medis di Indonesia memang sukar dilakukan. Hal ini mengingat objek dari penelitian tersebut adalah ganja yang termasuk barang ilegal berdasarkan UU Nomor 39/2009 Tentang Narkotika.

“Bagaimana mau dilakukan penelitian? Aturan yang mengizinkan saja tidak ada, ditambah lagi ganjanya sendiri itu objek illegal jika mengacu pada UU Narkotika. Akan tetapi, katanya Mahkamah mendorong penelitian ilmiah untuk ganja medis dalam putusannya kemarin, semoga aja nanti ada perkembangan” Pungkas Ma’ruf.

Narasumber selanjutnya adalah Inggrid Tania selaku Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat dan Jamu Tradisional. Inggrid memaparkan materi tentang dampak positif dan negatif ganja pada tubuh manusia berdasarkan perspektif ilmu kesehatan. Ia berpendapat bahwa ganja memang memiliki beberapa dampak negatif yang berasal dari zat adiktif yang menyebabkan halusinasi dan kecanduan bagi penggunanya. Namun, pada faktanya jika dipergunakan dengan dosis dan arahan yang tepat, ganja bisa sangat bermanfaat bagi tubuh manusia.