PELAJAR SMP MARAH DITEGUR TIDAK PAKAI HELM, BAGAIMANA HUKUMNYA?

Dan syarat memiliki SIM diatur dalam peraturan kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa persyaratan memiliki SIM adalah sekurang-kurangnya telah berumur 17 Tahun.

Sanksi bagi pelanggar yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 288 ayat (2) “dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”