Pelanggaran Hak atas Merek Dagang dan Penyelesaiannya

Pelanggaran hak atas merek selain dapat diselesaikan melalui jalur hukum perdata yaitu melalui gugatan perdata, dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek diatur pula tentang penyelesaian sengketa merek melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Cara penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam undang-undang tersebut dikenal beberapa cara penyelesaian sengketa yaitu : arbitrase; konsultasi; negosiasi; mediasi; konsiliasi; penilaian ahli. Di antara keenam cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan tersebut, hanya penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang menghasilkan putusan memaksa yang dijatuhkan oleh pihak ketiga yaitu arbiter atau majelis arbiter. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Putusan arbitrase bersifat final artinya putusan arbitrase merupakan putusan final dan karenanya tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Sedangkan cara penyelesaian lainnya yang termasuk dalam alternatif penyelesaian sengketa, penyelesaiannya diserahkan pada para pihak, sedangkan pihak ketiga hanya memberikan saran dan memfasilitasi perundingan para pihak.