PELECEHAN DI KAFE, BAGAIMANA HUKUMAN UNTUK PELAKU?

Dia mengatakan tersangka ED tetap mengaku mabuk meski hasil pengecekan tak menunjukkan kondisi mabuk. Polisi telah menahan ED atas perbuatannya mengintip korban saat hendak buang air kecil hingga memegang payudara korban. “Bilangnya mabuk doang, nggak pakai khilaf,” ucapnya.

Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Nurma mengatakan pelaku langsung diamankan petugas keamanan kafe dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Nurma mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan mabuk. Pelaku ditahan sejak Rabu, 17 Agustus 2022

“Kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas,” ucapnya.

Berdasarkan perbuatan pelaku tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur mengenai: 

Dipidana karena pelecehan seksual fisik:

a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).