PELECEHAN SEKSUAL DI KANTOR : KORBAN TINDAK TEGAS PELAKU

Dilansir dari Kompas.com Korban dengan inisial RF, pada Sabtu (20/8) melaporkan pelaku dengan inisial DC dan SB yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada Polda Metro Jaya. 

Padahal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (selanjutnya disebut UU TPKS) telah diterbitkan pada bulan April silam. Dito Sitompul, Kuasa hukum korban tidak menyia-nyiakan perlindungan hukum yang disediakan UU TPKS. Dito melaporkan atas dasar Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 5 UU TPKS dengan dilampirkan bukti-bukti tangkapan layar yang berisi percakapan, foto dan pengakuan. Pasal 5 sendiri merupakan pasal yang secara tegas melindungi korban pelecehan seksual nonfisik, yang mana berbunyi :Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorzrng berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dipidana karena pelecehan seksual non fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.0OO.000,00 (sepuluh juta rupiah).”