Peluang Bisnis Menguntungkan, Negara Jadi Buntung: Menilik Maraknya Jasa Titip Produk Luar Negeri

Oleh: Amalia Syarifah

Jual beli barang saat ini tidak hanya sebatas mengandalkan ketersediaan stok di dalam negeri saja, melainkan pula dapat mendatangkan barang dari luar negeri atau dapat dikenal sebagai jasa titip online (personal shopper). Mulanya bisnis ini muncul dari seseorang yang melakukan perjalanan luar negeri untuk berwisata kemudian membawa sejumlah produk agar dibawa ke Indonesia karena beberapa diantaranya tidak dijual dalam negeri, bahkan justru harga produk tersebut lebih terjangkau. Jasa titip online umumnya dipasarkan melalui media sosial dan transaksi dapat dilakukan secara opsional menyesuaikan kesepakatan penjual maupun pembeli.

Beberapa waktu terakhir, daya minat tinggi masyarakat terhadap jastip inilah justru semakin menjadi sorotan bagi Bea Cukai Kementerian Keuangan  lantaran terdapat proses mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Bagaimana tidak, pemindahan barang ini tergolong sebagai tindakan impor yang wajib melalui proses pengecekan barang dan diberlakukan pungutan bea masuk sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean. Bea masuk sendiri merupakan pajak lalu lintas yang diambil oleh negara terhadap barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri. Namun kenyataannya, barang yang dibawa oleh jastip diklaim sebagai milik pribadi (personal use) sehingga bebas bea masuk atau free on board dengan total nilai di bawah harga $US 500 (lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Hal ini memicu adanya celah dengan melakukan tindakan penyelundupan barang impor lain untuk diperjualbelikan alih-alih dianggap sebagai milik pribadi agar terhindari dari bea masuk.