PELUANG DAN TANTANGAN E-VOTE PEMILU 2024

Persoalan berikutnya jika E-Vote diterapkan, yaitu mengenai keamanan data. E-Vote ini memiliki celah kemungkinan manipulasi data/hasil suara. Hal ini bisa saja dilakukan oleh orang dalam yang mempunyai akses ke dalam sistem maupun peretas dari luar. Ini lah yang perlu dipersiapkan ke depan bagaimana membangun sistem keamanan data jika menggunakan E-Vote dalam pemilihan umum. Terlebih belakangan ini kasus kebocoran data tengah menjadi sorotan, menyusul terjadinya kebocoran data di beberapa instansi. Sepanjang 2022 ini tercatat terjadi beberapa kasus dugaan kebocoran data, mulai dari yang dialami Indihome sampai PLN (Failaq & Madjid, 2022: 91). 

Terakhir, mengenai infrastruktur ketersediaan jaringan internet. Hingga kini belum semua wilayah di Indonesia yang tersentuh oleh jaringan internet. Misalnya saja, berdasarkan data kominfo pada April 2019 menyebutkan bahwa masih ada sekitar 24.000 desa yang belum tersentuh akses layanan internet. Hal ini tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk senantiasa  meningkatkan persebaran jaringan internet ke seluruh daerah Indonesia. 

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan E-Vote pada skala Pemilu Nasional di Indonesia tahun 2024 belum siap dari segi SDM, keamanan data, dan infrastruktur. Kendatipun demikian, opsi lainnya yang dapat dilakukan jika Indonesia berencana menerapkan E-Vote, yaitu dengan metode hybrid. Khusus untuk tiap daerah ibukota provinsi yang dari segi SDM dan Infrastruktur telah memadai dapat menerapkan E-Vote. Sedangkan pada daerah yang belum memadai secara infrastruktur, dapat menggunakan metode konvensional. Hal ini juga dapat menjadi masa transisi dari pemilu konvensional ke elektronik.