Pembangunan hingga Pemasaran unit Menjadi Polemik, Ada Apa dengan Meikarta?

Rumput-rumput liar yang tumbuh tinggi di sekitar pun menambah kesan mangkrak di distrik 2 tersebut. Para konsumen mengatakan bahwa suasana distrik 2 terasa sepi dan tidak terlihat pekerja proyek yang beraktivitas mengerjakan pembangunan. Keadaan lapangan yang seperti itu membuat para konsumen semakin cemas atas nasib unit apartemen yang mereka beli. Polemik permasalahan mengenai pembangunan dan pemasaran Meikarta juga datang dari sisi hukum dimana pemasaran apartemen Meikarta di Bekasi, Jawa Barat dianggap telah melanggar Undang-Undang No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun oleh Ombudsman RI. 

Pemasaran dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dilakukan sebelum progres pembangunan unit meikarta belum mencapai 20%. Hal ini melanggar Pasal 16 UU Rumah Susun mengatur bahwa Pelaku pembangunan rumah susun komersial dalam memasarkan rumah susun wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun. Angka 20 % tersebut harus sudah tercapai saat sebelum melakukan PPJB dengan pembeli. Kemudian, Pasal 43 ayat (2) UU Rumah Susun mengatur lebih lanjut mengenai PPJB.