Pembangunan hingga Pemasaran unit Menjadi Polemik, Ada Apa dengan Meikarta?

Dalam pelaksanaan PPJB harus dipenuhi beberapa hal yaitu status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dan yang terakhir adalah keterbangunan paling sedikit 20% (dua puluh persen). Jika pengembang tidak memenuhi ketentuan progres 20 persen tersebut dan tetap melaksanakan pemasaran hingga PPJB. Maka,  pengembang bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp20 miliar. Ketentuan tersebut sudah tercantum dengan jelas pada pasal 97 UU Rumah Susun.

Banyaknya polemik yang terjadi dalam pemasaran hingga pembangunan Meikarta menjadi pertimbangan untuk penyelesaian secara jalur hukum. Sehingga, perlu untuk menghentikan segala kegiatan atau aktivitas pembangunan hingga pemasaran meikarta untuk seharusnya ditempuh penyelesaian secara jalur hukum terlebih dahulu.

 Konsumen yang merasa dirugikan dapat menggugat MSU selaku pengembang proyek meikarta ke pengadilan negeri dengan klasifikasi perkara gugatan perdata yaitu  wanprestasi sehingga konsumen mendapatkan uangnya kembali. Gugatan terhadap MSU juga sudah dilakukan oleh beberapa konsumen, salah satunya yang terbaru diajukan oleh Kabchul Choi pada 19 januari 2023 kemarin.