Penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa perjanjian jual beli apartemen meikarta serta penegasan dan persetujuan pemesanan unit nomor 002944/PPPU-MSU/07/2017 untuk dibatalkan. Tergugat dianggap telah melakukan wanprestasi atas perjanjian jual beli apartemen meikarta oleh penggugat. sehingga, penggugat meminta pengembalian uang secara tunai terhadap MSU sebesar Rp 1,1 Miliar dengan rincian booking fee senilai 2 juta, down payment sebesar Rp78,3 juta, harga yang disepakati termasuk PPN mencapai Rp 803,6 juta, dan yang terakhir denda keterlambatan dan kelalaian selama 29 bulan sebesar Rp 233 juta.Dengan melayangkan gugatan perdata terhadap MSU, maka konsumen yang dirugikan bisa mendapatkan uang tunai kembali akibat wanprestasi.

Pembangunan hingga Pemasaran unit Menjadi Polemik, Ada Apa dengan Meikarta?
5 April 2023
Like This Article37
Artikel terkait

Oleh: Amalia Syarifah Jual beli barang saat ini tidak hanya sebatas mengandalkan ketersediaan stok di dalam negeri saja, …
3 Maret 2023

Berdasarkan Pasal 195 dan Pasal 196 Criminal Procedure Act (CPA), Jaksa bisa terlibat aktif sejak tahap awal penyidikan, …
5 April 2023