Perpu secara hierarki peraturan perundang-undangan sejajar dengan undang-undang. Hal ini dikuatkan oleh Putusan MK No. 1-2/PUU-XII/2014 menyatakan materi muatan perpu adalah materi muatan undang-undang, mempunyai daya berlaku seperti undang-undang dan mengikat secara langsung sejak diundangkan. Sehingga secara hiraki, fungi dan materi muatannya sama namun dalam pembentukannya berbeda. (Maria, 2006:80)

Pembentukan perpu dalam perjalanan pemerintahan di Indonesia tentu saja memiliki permasalahan baik secara prosedural pembentukkannya maupun substansi perpu tersebut. Beberapa Perpu yang dibentuk akan menjadi suatu problematika jika dalam pembentukannya memliki suatu kesalahan dalam proses pembentukannya. Hal tersebut dapat dilihat dengan dibentuknya beberapa Perpu di Indonesia.

Pertama, Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2002 tentang Perlindungan anak dan telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Yang menjadi permasalahan perpu ini mengatur mengenai hukuman kebiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 15 dinyatakan yang dapat mengatur ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Perda.