Hal lain yang menjadi permasalahan hukum kebiri kimia (chemical castration) merupakan penyiksaan, sebagaimana undang-undang dasar telah mengatur hak asasi manusia, sebagaimana dalam Pasal 28 I ayat (1) telah menyatakan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Hukuman kebiri dapat melanggar HAM dikarenakan hak untuk tidak disiksa tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).

Mengenai pelaksanaan hukuman kebiri kimia tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan terhadap anak. Perpu yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu keadaan yang tidak biasa seharusnya dalam pembentukannya juga extraordnary. Menurut Prof Susi Dwi Harijanti seharusnya perpu dibentuk dengan Fast Track Legilation, Perpu harus menjadi prioritas di DPR untuk menyekesaikan situasi kedaruratan tersebut.