Kedua, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijkaan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan. Perpu ini merupakan wadah untuk mengatasi kondisi kegentingan yang memaksa, yang memebuat pemerintha harus mengambil kebijakan dan langkah-langkah untuk mengatasinya.

Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) menyatakan “segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara”. Prof Susi Dwi Harijanti menyatakan perpu tidak mengatur sifat ketatanegaraan yang dapat melimitasi atau melemahkan cabang kekuasaan lain. Hal itu dapat mencederai atau melanggar prinsip konstitusionalisme dan prinsip check dan balances.

Perpu menurut Jimly Asshidiqie memiliki syarat materiil dalam penetapannya, yaitu, pertama, ada kebutuhan yang mendesak atau bertindak Reasonable necessity; kedua, waktu yng tersedia terbatas (limited time) atau terdapat kegentingan waktu; Ketiga, tidak tersedia alternatif atau menurut penalaran yang wajar (beyond reasonable doubt) alternatif lain diperkirakan tidak dapat mengatasi keadaan, sehingga penetapan Perpu adalah satu-satunya cara untuk mengatasi keadaan tersebut. (Jimly, 2007:282)