Menurut Prof Jimly Perpu No.1 Tahun 2020 secara umum sudah memenuhi syarat penerbitan sebuah perpu, namun perpu tersebut bukan diperuntukkan dalam kondisi darurat. Sebab, dalam bagian menimbang Perpu No. 1 Tahun 2020 tidak mengacu pada Pasal 12 UUD NRI 1945, tetapi hanya mengacu Pasal 22. Sedang kedua pasal tersebut saling berkaitan pada awal pembentukannya. Berdasarkan tujuan fungsinya Prof Maria menyatakan Perpu No 1 Tahun 2020 tidak sesuai dengan fungsi keberlakuannya yang hanya bersifat sementara, seharusnya peraturan berlaku untuk waktu yang lama.

Permasalahan dalam pembentukan perpu kebiri yaitu; pertama, Presiden menganggap Perpu tersebut sangat urgen, namun melihat proses dari Perpu sampai dengan disahkan menjadi Undang-Undang dan dibentukanya peraturan pemerintah mengenai perlaksanaan perpu tersebut sangat membutuhkan waktu yang lama; kedua, Perpu tersebut mengatur mengenai ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-undangan hanya Undang-Undang dan Perda saja yang dapat mengatur ketentuan pidana; ketiga, perpu tersebut melanggar HAM sebagaimana hak untuk tidak disiksa merupakan HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).