Perpu Nomor 1 Tahun 2020 memiliki permasalahan yaitu: pertama, dalam Perpu terebut mengatur bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu tersebut bukan merupakan objek sengketa yang dapat diajukan ke PTUN, hal tersebut telah menegasikan kewenangan dari PTUN. Kedua, perpu tersebut mengatur mengenai penanganan pandemi Covid-19 yang bersifat yang seharusnya peraturan harus berlaku untuk waktu yang sangat lama.

Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut diperlukan pembatasan kewenangan Presiden dalam pembentukan Perpu, maka seharusnya dibentuk pengaturan khusus mengenai pembentukan perpu. Peraturan tersebut dapat memuat prosedur pembentukan perpu dan substansi yang dimuat dalam perpu tersebut.