Pembelian Kapal Selam oleh Sipil, Bagaimana Hukumnya?

Oleh: Adinda Rabiki M

(Content Creator Advokat Konstitusi)

 salah satu kapal selam kebanggan milik Indonesia, yakni KRI Nanggala 402 dinyatakan tenggelam dan dalam status eternal patrol atau berpatroli selamanya. Hal ini tentu saja menyedot perhatian banyak pihak. Tenggelamnya KRI Nanggala 402 tidak hanya menyedot perhatian masyarakat Indonesia saja, namun banyak negara. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya bantuan yang ditawarkan kepada negara Indonesia, serta cuplikan berita- berita luar negeri yang menampilkan berita hilangnya KRI Nanggala 402. Masyarakat Indonesia sendiri menyampaikan kritik dan saran berupa peremajaan alutsista guna mencegah hal yang serupa. Terbesit ide dari Ustadz Abdul Somad untuk menggalang dana demi membeli kapal selam baru. Program galangan dana ini dilakukan UAS dengan bekerjasama   bersama Mesjid Jogokariyan. Hal ini tentu saja menarik perhatian publik karena, selain harga kapal selam yang mahal, selama ini kita hanya mengetahui bahwa alutsista merupakan tanggung jawab pemerintah bukan rakyat. Lalu, bagaimana sebenarnya pengaturan mengenai pembelian alutsista oleh sipil ini diperbolehkan?