Pembelian Kapal Selam oleh Sipil, Bagaimana Hukumnya?

Tidak ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai pembelian alutsista ini. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang- Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa Postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara. Postur TNI merupakan wujud penampilan TNI yang terlihat dari kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan yang dimiliki oleh TNI. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispen AL) Laksamana Pertama Julius Widjojono menjelaskan bahwa pembelian kapal selam/ alutsista dilakukan melalui beberapa menaknisme. Yang pertama harus memenuhi MEF (Minimun Essential Force). MEF merupakan strategi pembangunan militer. Setelah MEF dipenuhi baru kemudian dibuat Opsreq (Operation Requerment) oleh Sopsal (Staf Operasi Angkatan Laut). Opsreq merupakan penjabaran dari tuntutan operasional alutsista  TNI dalam bentuk kemampuan manuver, kendali dan lain-lain yang menjadi dasar dalam penyusunan spesifikasi teknis. Menurut Julius Widjojono, walaupun dana sudah terkumpul belum tentu bisa langsung digunakan untuk membeli kapal selam. Hal ini dikarenakan dalam proses pengajuannya sendiri dilakukan secara berjenjang melalui Mabes TNI, Kementerian  Pertahanan, lalu Kementrian Keuangan. Akan tetapi, Julius Widjojono sangat mengapresiasi inisiatif masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya galangan dana ini membuktikan bahwa masyarakat sangat peduli akan pertahanan dan kedaulatan negara serta, masyarakat masih memiliki rasa empati yang tinggi