Pembelian Oksigen, Modus baru

Oleh : Adinda Rabiki

Indonesia masih bergelut dengan wabah Pandemi Covid-19. Bahkan saat ini kasus Covid-19 membludak dan bahkan membuat beberapa tenaga medis kewalahan. Hal ini menyebabkan fenomena panic buying, bahkan pemalsuan. Jika, di awal pandemi lalu kita dihebohkan dengan adanya penimbunan masker yang mana menyebabkan harga masker yang melambung maka saat ini masyarakat dihebohkan dengan adanya beberapa modus penipuan.

Salah satu dampak dari Covid-19 adalah kesulitan bernafas. Sehingga, penderita diharuskan untuk menggunakan ventilator ataupun tabung oksigen. Mirisnya, hal ini malah dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk meraup keuntungan. Adanya modus penipuan dengan dalih menjual tabungan oksigen membuat masyarakat harus lebih berhati-hati. Modus ini dilakukan sebagaimana penipuan pada umumnya. Penipu akan berpura-pura menjual tabung gas oksigen, baik melalui media sosial maupun melalui toko daring, akan tetapi tentu saja tabung tersebut tidak ada.

Penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan bunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.