Pembelian Oksigen, Modus baru

Selain itu juga dapat dikenakan pula Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik” jika penipuan dilakukan secara daring. Jika demikian, pelakunya dapat diganjar dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.

Kasus penipuan oksigen sendiri tentunya haruslah mendapat perhatian lebih dari aparat penegak hukum. Apalagi di masa pandemi seperti ini banyak masyarakat yang keadaan ekonominya terpuruk. Pada masa pandemi saat ini hendaknya kita saling menolong, tetap diam di rumah dan mematuhi protokol Kesehatan. Hal ini semata-mata agar pandemic ini cepat berlalu dan kita dapat hidup dengan normal seperti sedia kala.