Pembentukkan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja Sebagai Sistem Penunjang Penyederhanaan Perizinan Tanah

Sejalan sebagaimana pendapat Eni Herawati yang mengatakan bahwa pemanfaatan tanah secara maksimal merupakan faktor sentral dalam pembangunan hukum tanah nasional. Hal ini menjadi suatu urgensi dilakukannya penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar oleh pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan rakyat Hal ini mengingat bahwa kebutuhan terhadap tanah semakin lama semakin besar baik dalam bidang pemukiman maupun investasi. Berbicara dalam konteks investasi, salah satu permasalahan rendahnya minat investor untuk menanamkan sahamnya di Indonesia adalah masalah perizinan yang rumit dan terbatasnya lahan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembebasan tanah selalu menjadi kendala bagi investor yang ingin membuka usaha sehingga seharusnya tanah untuk investasi sudah disiapkan bagi para investor. Dengan banyaknya tanah terlantar sebagai indikasi tidak dikuasainya tanah secara keseluruhan oleh pemerintah dalam tugasnya menghimpun tanah membawa persoalan lain dimana mengakibatkan pemerintah tidak dapat menjalankan reforma agraria secara konsekuen sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat dalam memenuhi kebutuhan dasar serta pendayagunaan tanah oleh masyarakat berpenghasilan rendah guna meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri.