Pembentukkan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja Sebagai Sistem Penunjang Penyederhanaan Perizinan Tanah

Pencadangan tanah ini diharapkan mampu menjadi solusi atas kurangnya ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah dalam hal meningkatkan pembangunan infrastruktur guna menciptakan iklim investasi. Hal ini dikarenakan dalam pembangunan infrastruktur seringkali terkendala dalam pengadaan tanah sehingga pelaksanaan pembangunan tidak dapat dijalankan. Padahal, ketersediaan infrastruktur dalam suatu Negara menjadi salah satu daya tarik investor dalam melakukan penanaman modal. Selain guna membangun infrastruktur, penguasaan tanah oleh Negara dapat berdampak baik terhadap kemudahan investor dalam mendapatkan lahan dan sewa yang murah dari pemerintah sehingga mempercepat laju investasi

Secara konseptual, Bank Tanah memiliki enam fungsi utama yaitu penghimpun tanah (land keeper); sebagai pengaman tanah (land warrantee); sebagai pengendali penguasaan tanah (land purchase); sebagai pengelola tanah (land management); sebagai penilaitanah (land appraisal); dan sebagai penyalur tanah (land distributor). Kegiatan Bank Tanah harus memuat kebijakan dan strategi optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan tanah. Pada praktiknya, Bank Tanah harus bisa menjadi instrumen utama dalam mencegah terjadinya spekulasi harga tanah, di situ perlu ditetapkan bahwa secara falsafah Bank Tanah tidak diperbolehkan mendapat untung dari selisih harga penjualan tanah yang dimilikinya.