Pembentukkan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja Sebagai Sistem Penunjang Penyederhanaan Perizinan Tanah

Adanya pengaturan Bank Tanah harus berpedoman pada prinsip keadilan sosial serta diwujudkan untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Menjadi penting bahwa Bank Tanah, hanya boleh dilakukan oleh organisasi badan hukum yang mewakili negara dan tidak boleh dilakukan swasta agar tidak ada monopoli tanah. Oleh karena permasalahan-permasalahn tersebut, menjadi suatu landasan pemerintah membuat suatu terobosan dalam bidang pertanahan dengan membentuk Bank Tanah yang pengaturannya dituangkan bagian keempat dalam pasal 125-135 Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak lain guna memfasilitasi investasi dan kepentingan sosial masyarakat. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Bernhard Limbong, 2013, Bank Tanah, Jakarta, Margaretha Pustaka.

Herawati, Eni, 2017, Tanah Terlantar dan Tanah Absentee, Universitas Bina Nusantara, , diakses pada tanggal 20 Februari 2021, <http://business-law.binus.ac.id/2017/01/30/tanah-terlantar-dan-tanah-absentee/>.

Suhendar, endang dan Ifdhal Kasim, 1996, Tanah sebagai komoditas, kajian kritis atas kebijakan pertanahan orde baru, Jakarta, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM).