Pemberlakuan Ketentuan Pajak Ekspor dan Impor Di Tengah Fenomena Jasa Titip Barang Luar Negeri

Saat ini bisnis jastip atau jasa titip memang menjamur di tanah air Indonesia, hingga akhirnya pemerintah menyimpulkan menetapkan pajak pada jastip. Adanya hal ini juga didukung oleh peningkatan transaksi di luar negeri melalui layanan penitipan. Bisnis jastip kena pajak mengacu pada Permenkeu 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Batasannya ditetapkan sebesar US$ 500 per individu. Jika suatu layanan jastip membawa barang lebih dari US$ 500 per individu, akan dikenakan pajak barang tersebut yang sudah diatur pada Permenkeu 203/PMK.04/2017. Dalam ketentuan itu, barang impor merupakan semua barang pribadi maupun bukan pribadi penumpang dan awak pesawat. Khusus untuk e-commerce, pemerintah telah mengaturnya pada PMK-112/PMK.04/2018. Pada aturan tersebut, batasan yang ditetapkan untuk barang yang diimpor sebesar US$ 75. Jika lewat dari batasan maka diwajibkan membayar bea masuk. 

Ketentuan lanjutan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.044/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, bahwa batas tidak kena bea masuk tergantung pada FoB (Freight on Board) yang dikeluarkan. FoB meliputi biaya yang digunakan ketika barang dari luar negeri diangkut ke sarana pengangkut ke Indonesia, biaya pemuatan ke sarana pengangkut, dan harga barang. Jika nilai FoB tidak melewati US$75 dan kurang dari US$1.500, maka tidak dikenakan bea masuk. Kabar baiknya, kini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah meluncurkan aplikasi Electronic Customs Declaration (ECD), untuk melakukan deklarasi barang dari luar negeri dan memudahkan pelaku usaha jasa titip dalam memenuhi kewajiban pajak.