Pemberlakuan Ketentuan Pajak Ekspor dan Impor Di Tengah Fenomena Jasa Titip Barang Luar Negeri

Pada tahun 2019, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi dalam konferensi pers menyatakan bahwa terdapat 422 kasus pelanggaran jasa titip barang luar negeri yang tidak membayar pajak barangnya di bandara Soekarno Hatta Cengkareng selama bulan Januari hingga September 2019. Bisnis jastip memang sedang banyak diminati karena laba dan pekerjaanya yang menyenangkan. Jasa titip juga dapat dilakukan secara online lewat media sosial dan menerapkan sistem pre-order yang memudahkan pelaku Jastip melaksanakan pekerjaanya. Orang yang ingin belanja, tapi malas keluar rumah atau sibuk atau tak bisa menjangkau lokasi belanja lantaran jarak jauh, bisa menggunakan jasa ini. Meski begitu, tidak sedikit penyedia jastip ini yang melanggar hukum alias tidak membayar pajak. 

Sikap ketidakpatuhan terhadap pajak tidak dipengaruhi oleh pengetahuan pajak. Masyarakat menganggap pajak hanya berlaku untuk toko, perusahaan atau kantor. Para penjual jasa jastip ini menggunakan usaha online sebagai penangkal agar usahanya tidak dikenakan pajak karena mereka mengaku akan membayar pajak apabila memiliki usaha berbentuk   konvensional. Kemudian mereka juga takut terhadap sanksi pajak, apabila usaha mereka dikenakan sanksi berupa denda mereka mengaku pasti akan membayar pajak. Namun, untuk sementara ini, mereka merasa bahwa usaha berbentuk online sulit untuk dilacak yang membuat mereka memilih untuk tidak patuh terhadap pajak.