Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Tanpa Proses Peradilan Dalam Konsep Negara Hukum Demokrasi

Oleh : Andriansyah

(Internship Advokat Konstitusi)

Organisasi Kemasyarakat (Ormas) merupakan perwujudan dari adanya hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 28E Ayat (3). Kendati demikian, Ormas dapat saja dibubarkan. Hal ini sesuai dengan pembatasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28J UUD NRI 1945. Pembatasan-pembatasan yang dimaksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil, sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Perlindungan hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyalurkan pendapat tersebut merupakan salah satu ciri dalam sebuah negara hukum demokrasi (democratische rechtsstaat). Dimana suatu peraturan hukum dibuat tidak boleh hanya untuk kepentingan segelintir orang penguasa, melainkan harus menjamin kepentingan dan rasa keadilan kepada semua orang tanpa terkecuali (Jimly, 2011:132). Tidak dapat dapat dipungkiri bahwa suatu produk hukum dalam penciptaannya melalui proses politik. Oleh sebab itu, hadirnya demokrasi atau hukum yang demokratis adalah untuk mencegah produk hukum digunakan sebagai alat untuk melegalisasi tindakan pemerintahan saja yang dapat menimbulkan otoritarianisme dan menisbikan keadilan, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia (Janedjri, 2012:12)