Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Tanpa Proses Peradilan Dalam Konsep Negara Hukum Demokrasi

Hilangnya peran pengadilan dalam proses pembubaran Ormas merupakan bentuk kemunduran dari negara hukum demokrasi. Hal ini dikarenakan menyimpangi asas keseimbangan dalam pembagian kekuasaan (check and balance), dimana hadirnya pengadilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan secara merdeka tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik. Selain telah mencederai prinsip check and balance, hal demikian juga telah menyimpangi prinsip due process of law (kebenaran dan ketepatan proses dalam hal ini pelaksanaan hukum) (Mohammad, 2019: 34), dimana pembelaan hak-hak asasi manusia semakin dikekang dengan tidak adanya kesempatan untuk membela dan membuktikan kesalahan dalam sebuah proses peradilan.

Menurut Bagir Manan, terdapat empat ciri dari negara hukum demokratis yang terdiri dari adanya pembatasan kekuasaan, pelaksanaan fair trial sebagai wujud kekuasaan kehakiman, pemerintahan diselenggarakan berdasarkan hukum bukan bleid kecuali jika sesuatu hal yang terpaksa (compelling interest), dan pelaksanaan hak asasi manusi secara wajar (Mohammad, 2019: 37-38). Menilik apa yang diuraikan Bagir Manan, keberadaan UU a quo sekarang dapat dibenarkan berdasarkan terjadinya suatu hal yang terpaksa atau mendesak.