Pembuktian Stereotype Psikopat dalam Kasus Serial Killer

Menurut BAU, cooling period atau jarak waktu antar satu pembunuhan dan lainnya juga dapat menjadi salah satu karakteristik unik bagi pelaku. Dalam kasus Bekasi-Cianjur saat ini, cooling period dapat dilihat dari jarak kematian korban di Cianjur dan Bekasi dimana polisi menemukan salah satu korban yang juga mantan istri salah satu tersangka (Wowon) yang dibunuh pada tahun 2016.

Penerapan hukum pidana dalam pembunuhan berantai

Pada umumnya, pembunuhan termasuk dalam kejahatan terhadap nyawa dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara maksimal 15 tahun bagi pembunuhan dalam Pasal 338. Pembunuhan berantai yang biasanya dilengkapi dengan motif, rencana, serta target dapat dijatuhi pidana penjara 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati dalam Pasal 340 KUHP. Namun dalam pemidanaannya, kasus pembunuhan berantai sering kali diterpa dugaan gangguan jiwa pada pelakunya. Dalam hukum positif Indonesia, dugaan adanya gangguan kejiwaan merupakan faktor penentu dalam pelaksanaan pertanggungjawaban pidana. Pasalnya dalam KUHP diatur suatu alasan pemaaf dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa seorang dengan  kejiwaan yang cacat atas perbuatannya tidak dapat dipidana.