Pembuktian Stereotype Psikopat dalam Kasus Serial Killer

Menurut Utrecht, pertanggungjawaban pidana dengan faktor kejiwaan dapat dilihat dalam dua pengamatan yang berbeda yaitu terhadap keadaan jiwa dan kemampuan jiwa. Seorang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika keadaan jiwanya tidak memiliki penyakit permanen ataupun sementara, tidak memiliki kelainan dalam pertumbuhan, dan tidak berada dalam keadaaan di luar kesadaran. Sedangkan dari sisi kemampuan jiwa, seseorang dapat dipidana jika paham atas perbuatannya, dapat menentukan niatnya sendiri, dan mengetahui akibat perbuatan tersebut.

Bagi masyarakat awam, faktor gangguan jiwa dalam pembunuhan berantai merupakan suatu hal yang saling berkaitan. Jumlah korban yang tidak sedikit hingga kekejian metode yang digunakan dalam pembunuhan tersebut sering kali disebut sebagai seseorang yang gila dan kejam atau psikopat. Namun, menurut John Dussich dalam artikelnya “A Psychopath Does Not Worth the Death Sentence”, dijelaskan bahwa psikopat sebagai suatu gangguan personalitas atau kepribadian dan tindakan psikotik merupakan dua hal yang berbeda. Seseorang yang disebut sebagai psikopat dalam lingkup psikiatris personalitas tidak serta merta kehilangan kemampuan untuk bertindak secara rasional.