Pemecatan Jaksa Pinangki Terlambat, Bagaimana Pengaturan Hukumnya?

“PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;”

Selain ketentuan di atas, pemberhentiannya jaksa sebenarnya juga telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Berikut bunyi Pasal 13,

  • Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
  • dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya;
  • melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
  • melanggar sumpah atau janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
  • melakukan perbuatan tercela.
  • Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan setelah jaksa yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Jaksa, serta tata cara pembelaan diri ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Kemudian, dikonkretkan dengan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (PP Manajemen PNS), bahwa ditentukan PNS diberhentikan dengan tidak hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.