Pemecatan Jaksa Pinangki Terlambat, Bagaimana Pengaturan Hukumnya?

Terlepas dari dasar hukum tersebut, banyak yang menilai bahwasanya pemecatan tersebut terlambat. Sekarang mari kita bahas, apakah benar pemecatan tersebut terlambat?. Kita ketahui bersama bahwa vonis terhadap Pinangki telah dijatuhkan pada tanggal 14 Juni 2021. Sedangkan Pemecatannya sebagai PNS baru dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2021. Setidaknya terdapat jeda selama 1 (satu) bulan 20 (dua puluh) hari baru kemudian surat pemecatan terhadap Pinangki dikeluarkan. Dalam Pasal 252 PP Manajemen PNS disebutkan bahwa “Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 huruf b dan huruf d dan Pasal 251 ditetapkan terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seharusnya pemecatan sudah harus dilakukan sejak tanggal 30 Juni 2021-14 Juli 2021. Namun realitanya pemecatan baru diberikan pada tanggal 5 Agustus 2021.  Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa benar pemecatan yang keluarkan untuk Pinangki tergolong terlambat. 

 

Referensi

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN