Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bogor Timur, Prosedur Serta Akibat Hukumnya

Oleh : Michael

Pemekaranan daerah baru atau di Indonesia dikenal sebagai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah hal yang seringkali terjadi di Indonesia. Salah satu contoh nyata yang dapat dilihat adalah peningkatan jumlah Provinsi dari 27 Provinsi pada masa Orde Baru, meningkat sampai dengan 34 Provinsi pada masa kini. Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Bogor mempersiapkan suatu rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bogor Timur sebagai suatu Kabupaten baru yang sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Bogor. Salah satu alasan pemekaran tersebut dikarenakan jumlah penduduk Kabupaten Bogor yang telah mencapai 5,4 juta penduduk atau 11,24 persen penduduk Jawa Barat sekaligus merupakan Kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia. Dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih prima serta efektif agar terciptanya pemerataan pembangunan, maka pembentukan daerah otonomi baru ini dinilai merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Tentu saja pemekaran daerah Kabupaten memerlukan prosedur hukum serta menimbulkan akibat hukum. Oleh karenanya menarik untuk kita dapat membedah hal-hal tersebut dari sudut pandang peraturan perundang-undangan.