Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bogor Timur, Prosedur Serta Akibat Hukumnya

Prinsip pemekaran daerah tidak dapat kita lepaskan dari prinsip desentralisasi yang kita anut pada era reformasi, berbeda dengan prinsip sentralisasi pada masa orde baru. Pada masa pemerintahan Orde Baru kita dapat melihat pemerintahan yang bersifat sentralisasi atau hampir seluruh aspek bernegara diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan setelah reformasi, Indonesia menganut sistem desentralisasi yang mana merupakan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan. Prinsip penyerahan wewenang dari pusat atau biasa lebih dikenal dengan otonomi daerah merupakan amanat daripada amandemen ke-2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dapat dilihat pada pasal 18 ayat (5) yang memberi wewenang bagi pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya. Salah satu wujud otonomi daerah yang dapat dilihat adalah pemekaran daerah. Pemekaran daerah dibuat dengan tujuan: mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemekaran daerah terdiri dari pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota menjadi 2 provinsi atau lebih daerah baru; dan penggabungan daerah dalam suatu provinsi menjadi suatu daerah baru. Dalam hal pemekaran daerah baru, suatu daerah harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan kewilayahan dan kapasitas daerah. Dalam kewilayahan terdapat ketentuan yang wajib dipenuhi seperti luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal dan lain-lain, Sedangkan pada bidang kapasitas daerah terdapat aspek-aspek yang harus dipenuhi oleh otonomi daerah baru yang terdiri dari :