Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bogor Timur, Prosedur Serta Akibat Hukumnya

a. geografi;

b. demografi;

c. keamanan;

d. sosial politik, adat, dan tradisi;

e. potensi ekonomi ;

f. keuangan Daerah; dan

g. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Lantas yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki wewenang untuk mengajukan pemekaran daerah suatu Kabupaten. Dalam hal tersebut kita perlu melihat pada syarat administratif yang menjadi salah satu kewajiban untuk melakukan pemekaran daerah. Pemekaran suatu kabupaten wajib mendapat persetujuan Musyawarah Desa yang menjadi daerah kabupaten baru, persetujuan DPRD serta bupati Kabupaten Induk, dan persetujuan bersama antara gubernur dan provinsi terkait. Setelah persetujuan-persetujuan tersebut didapatkan, Gubernur mengajukan pemekaran daerah kabupaten tersebut kepada pemerintah pusat. Apabila mendapat persetujuan, pemerintah pusat akan menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Daerah Persiapan. Daerah persiapan akan dipimpin oleh pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh presiden. Nantinya dalam menyiapkan sarana, prasarana serta pengisian aparatur sipil negara serta hal-hal lain yang diperlukan oleh suatu daerah baru, Pemimpin daerah persiapan akan dibantu oleh daerah induk. Setelah daerah persiapan selesai, maka daerah baru tersebut wajib melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serta Anggota DPRD Kabupaten yang akan menjabat pada kabupaten baru tersebut.