Kesetaraan gender dalam hal pemenuhan hak-hak merupakan bagian dari penegakan hak asasi manusia. Sesuai dengan komitmen internasional dalam Deklarasi PBB 1993, maka perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak lembaga- lembaga negara, bahkan warga negara secara perorangan punya tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan. Kemudian, hak perempuan juga diatur dalam kebijakan yang ditetapkan pada World Conference International Year Of Women PBB pada tahun 1975 di Mexico City, yang menghasilkan deklarasi kesamaan antara perempuan dan laki-laki.
Posisi Indonesia sebagai salah satu peserta konferensi tersebut sejak tahun 1979, membuat pemerintah membuat program guna peningkatan peran perempuan dengan membentuk Kementrian Muda Urusan Peranan Wanita dengan berbagai program, seperti program peningkatan peranan wanita dalam pendidikan. Lalu pada tahun 1984, Indonesia meratifikasi Convention on the Elimination Discrimination Against Women (CEDAW) dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Selain itu, Indonesia juga memiliki Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang menjadi instrumen kebijakan yang memuat prinsip dasar hak asasi manusia bagi perempuan dan penekanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan prinsip tersebut. Meskipun memiliki penguatan posisi perempuan dalam berbagai ketentuan peraturan, tetapi masih saja terdapat diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan.