Pemenuhan Hak Perempuan dalam Kesetaraan Gender 

Saat ini, Indonesia memiliki RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang memiliki semangat untuk mewujudkan kesetaraan, perlindungan terhadap perempuan dan perwujudan kepada cita-cita keadilan gender yang hakiki. RUU ini melindungi hak-hak perempuan agar terhindar dari perilaku yang dapat merugikan perempuan. Dahulu, RUU ini menuai pro dan kontra bagi masyarakat karena belum juga mendapat kepastian untuk masuk ke dalam daftar program legislasi, tetapi sekarang ini RUU PKS masuk dalam daftar program legislasi nasional yang ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah.

Sebelum adanya RUU PKS, terdapat adanya RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) yang menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat. Menurut Arovah Windiani, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta mengatakan bahwa RUU ini tidak mengacu pada Pancasila dan bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011 karena menggunakan istilah asing dalam penjelasannya. Sementara, menurut Women Research Institute (WRI) menghargai dan mendukung upaya kebijakan kesetaraan dan keadilan gender. Mereka berharap kebijakan ini menjadi rujukan peraturan perundang-undangan lainnya dan dijadikan sebagai undang-undang payung. Tetapi, saat ini tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai RUU KKG.