Pemilu 2024: Terbuka atau Tertutup?

Oleh: Adinda Rabbiki

Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) Pada Hari Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini tentunya mendapatkan perhatian lebih dari masyarakat. Terdapat banyak sekali desas-desus pemilu 2024 yang menyita perhatian masyarakat. Mulai dari kampanye di kampus, permasalahan verifikasi partai politik hingga yang terbaru adalah mengenai wacana pemilu yang diadakan secara tertutup.

Wacana pemilu 2024 diadakan secara tertutup tentunya menarik untuk dianalisis. Adanya wacana pemilu 2024 diadakan secara proporsional tertutup tidak terlepas dari adanya permohonan judicial review Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur mengenai sistem pemilu dengan proporsi terbuka. Dalam gugatannya, pemohon merasa keberatan dengan adanya sistem pemilu terbuka yang mengedepankan eksistensi calon anggota legislatif. Hal ini dapat dimaklumi dikarenakan dalam sistem proporsi terbuka masyarakat akan memilih langsung perwakilannya. Hal ini menyebabkan calon anggota legislatif (caleg) perlu usaha lebih untuk menggaet suara.

Pemilu proporsional terbuka merupakan pemilu dengan sistem pemilih akan langsung memilih calon anggota yang ia mau ataupun hanya memilih partai politiknya saja. Hal ini menyebabkan kemenangan dari sistem pemilu terbuka amat bergantung terhadap popularitas caleg yang dimiliki. Sedangkan, sistem proporsional tertutup merupakan sistem dimana rakyat hanya akan memilih partai politik saja. Untuk masalah siapa yang duduk menjadi anggota DPR merupakan wewenang sepenuhnya dari partai politik.