Pemilu 2024: Terbuka atau Tertutup?

Sistem proporsional terbuka maupun tertutup tentunya memiliki kelemahan serta kelebihannya masing-masing. Dalam segi politik uang baik proporsi terbuka maupun tertutup keduanya memiliki potensi yang sama. Jika dalam proporsi terbuka, politik uang akan tersebar banyak di kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakat memilih secara langsung wakil rakyatnya. Dalam proporsi tertutup, politik uang akan tersebar di kalangan elit politik. Hal ini dikarenakan dalam proposisi tertutup, orang yang akan menduduki kursi perwakilan merupakan pilihan dari partai politik.

Indonesia sebagai negara yang plural dan terdiri dari berbagai suku bangsa menurut hemat penulis sudah sangat cocok dengan sistem proporsional terbuka. Kedekatan calon anggota legislatif dengan masyarakat tentunya amat diperlukan. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa anggota legislatif merupakan perwakilan masyarakat yang akan menyuarakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Dari segi parlemen tersendiri terdapat perbedaan pendapat dimana hanya PDIP saja yang menyetujui adanya penyelenggaraan pemilu secara proporsi tertutup. 

Untuk menentukan sistem seperti apa yang akan dipakai saat pemilu 2024 nanti maka memerlukan ketegasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri saat akan bersidang nanti di MK. Perlulah diingat bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki independensi tersendiri dan harus bersikap professional. Pemilu 2024 sudah di depan mata, jika pemilu 2024 diselenggarakan secara tertutup apakah waktu yang tersisa cukup untuk memperbaharui regulasi yang ada. Apalagi MK, sebagai pengawal konstitusi tentunya tidak boleh secara sembarang merubah-rubah sistem pemilu.