Penambangan Pasir di Kepulauan Spermonde : Pembangunan Negara atau Pengkerdilan Hak Lingkungan?

Oleh : Desi Fitriyani 

(Internship Advokat Konstitusi)

Kepulauan Spermonde yang terletak di provinsi Sulawesi Selatan, masuk ke dalam segitiga karang dunia dengan total 262 spesies karang (Samarjitho, 2019). Tentunya hal tersebut telah menjadi kebanggaan Indonesia, namun sejak 12 tahun terakhir telah terjadi perusakan terumbu karang yang parah akibat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan yang menjadi bencana tentunya bagi kepulauan Spermonde.

Bencana tersebut kemudian semakin parah, tepatnya pada Agustus 2020, dimana tidak hanya berdampak pada manusia, namun juga berdampak pada keberlangsungan hidup biota laut. Biota laut yang dimaksud adalah ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove, dan lainnya yang secara keseluruhan dikatakan sebagai Sumber Daya Alam (SDA). Fenomena ini berlangsung sejak adanya aktivitas penambangan pasir laut oleh kapal Queen of the Netherlands milik PT. Royal Boskalis Internasional. Bagaimana tidak? penambangan dilakukan di area dekat pantai yaitu sekitar 8 mil. Secara legalitas hal tersebut tidak disalahkan, karena telah diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039 yang selanjutnya disebut PERDA No 2/2019.