Penambangan Pasir di Kepulauan Spermonde : Pembangunan Negara atau Pengkerdilan Hak Lingkungan?

Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, maka penulis menawarkan solusi yaitu proporsionalitas antara pembangunan nasional dan SDA yang ada. Hal tersebut tidak lain dikarenakan antara pembangunan dan SDA merupakan dua hal yang harus beriringan. Konkritnya adalah agar pembangunan tetap jalan dalam rangka memenuhi tujuan peningkatan kawasan industri dan SDA di kepulauan Spermonde tetap terjaga, maka penampangan pasir dilakukan di atas 8 mil, karena kendatipun telah memiliki legalitas, namun yang penting diperhatikan juga adalah kemanfaatan. Hal tersebut sejalan dengan tujuan hukum yang kasuistis, artinya tidak hanya tujuan hukum yang utama adalah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Namun, hierarkinya bersifat dinamis tergantung dari kebutuhan.

Pilihan prioritas yang sudah dibakukan kadang- kadang justru bertentangan dengan kebutuhan hukum dalam kasus- kasus tertentu. Dalam kasus tertentu, keadilan justru yang lebih diprioritaskan daripada kemanfaatan dan kepastian, begitupun sebaliknya. Tapi untuk kasus-kasus lain, justru kemanfaatanlah yang diprioritaskan ketimbang keadilan dan kepastian. Mungkin juga dalam kasus lain justru kepastian yang harus diprioritaskan ketimbang keadilan dan kemanfaatan. Hal ini sejalan dengan pendekatan ekosentris. Dalam pendekatan ekosentris, kedudukan manusia tidak ditempatkan di luar lingkungannya, melainkan antara keduanya merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.Dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia seyogianya selalu diimbangi dengan peningkatan kualitas atau perbaikan terhadap fungsi lingkungan (Mukhlis, 2011:166). Dengan demikian, perlindungan keduanya yaitu antara pembangunan nasional dan SDA harus jalan beriringan.