Penambangan Pasir di Kepulauan Spermonde : Pembangunan Negara atau Pengkerdilan Hak Lingkungan?

Terhadap hak atas lingkungan, dikenal pula asas keadilan lingkungan atau environmental justice. Asas ini menekankan bahwa terdapat akses yang sama bagi semua anggota masyarakat untuk ikut dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan pelestarian serta pemanfaatan SDA (M. Yasir dan Yati, 2020:50). Dalam asas ini maka jelas solusi yang Penulis tawarkan sangat dimungkinkan untuk diwujudkan. Oleh karena itu, perlunya dilakukan revisi terhadap PERDA No 2/2019 demi memproporsionalitaskan keduanya. Tentunya hak lingkungan terhadap SDA haruslah diperjuangkan, karena jika bukan manusia yang memperjuangkannya maka siapa lagi? SDA mungkin merupakan makhluk hidup namun, tidak mungkin bagi mereka untuk memperjuangkan hak- haknya. Sehingga sebagai generasi yang harus menjaga SDA, kita tidak boleh menutup mata terhadap fenomena yang ada. Karena jika dibiarkan, maka bukan hal yang tidak mungkin jika anak cucu kita kedepannya tidak lagi dapat menikmati SDA terkhusus yang berada di kepulauan Spermonde.

DAFTAR PUSTAKA

  • Mukhlis. 2011. Ekologi Konstitusi : Antara Rekonstruksi, Investasi atau Eksploitasi Atas Nama NKRI. 8 (3) : 161-205.
  • Said, M.Y, dan Nurhayati. N. 2020. Paradigma Filsafat Etika Lingkungan Dalam Menentukan Arah Politik Hukum Lingkungan. Al’Adl. XII (1) : 39-60.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010