Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak. Apa Tolak Ukur Penerimaan Penangguhan Penahanan?

Oleh: Ayu Naningsih

Pada Senin (25/10) Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. Penahanan ini dilakukan atas laporan dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia disangkakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Satu hari setelah dilakukan penahanan, pada Rabu, (26/10) Nikita mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui pengacaranya, Fachmi Bahmid.

sebagaimana proses hukum, bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan penangguhan permohonan penahanan, dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum” tutur Fachmi pada Kamis, (27/10).

Pengajuan penahanan ini disampaikan oleh Fachmi kepada Kajari Serang, namun kabar terbaru menyatakan penangguhan penahanan Nikita ditolak. Penolakan permohonan ini disampaikan oleh Freddy D Simanjutak selaku Kajari Serang pada Sabtu, (29/10).