Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak. Apa Tolak Ukur Penerimaan Penangguhan Penahanan?

Lalu, apa saja tolak ukur diterima atau ditolaknya penangguhan penahanan?

Sebelum membahas tentang tolak ukur diterima atau ditolaknya suatu permohonan penangguhan penahanan, perlu diketahui alasan dilakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu “perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

Pasal tersebut menjelaskan alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka maupun terdakwa karena adanya kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau akan mengulangi tindak pidana yang diperbuat. Terkait dengan parameter atau tolak ukur diterima atau ditolaknya suatu permohonan penangguhan penahanan merupakan sepenuhnya kewenangan dari instansi yang melakukan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Penilaian ini bersifat subjektif, namun tetap memperhatikan alasan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Pertimbangan diterima atau ditolaknya permohonan penahanan perlu memperhatikan kekhawatiran dari instansi yang melakukan penahanan bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya.