Penataan Ulang Fungsi Legislasi di Indonesia

Oleh: Bagas Wahyu Nursanto

(Internship Advokat Konstitusi)

 

Perubahan UUD 1945 Dalam Fungsi Legislasi

Sebagai Negara hukum modern Indonesia telah mengalami perubahan berbagai macam sistem pemerintahan yang terkonfigurasi dalam setiap konstitusi. Menurut Sri Soemantri Konstitusi yang dihasilkan oleh pendiri Bangsa mengandung karakter sistem pemerintahan presidensial dan parlementer (Soemantri, 1976:52-53). Untuk itu perubahan konstitusi terbaru (amandemen UUD 1945 1999-2002) sepakat untuk mempertahankan sistem presidensial dengan basis melakukan pemurnian sistem pemerintahan presidensial terkhusus pula mengenai proses legislasi.

Mengenai Proses legislasi tersebut dapat ditinjau dari adanya perubahan pada Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang sebelum perubahan berbunyi Presiden memgang kekuasaan mebentuk uu dengan persetujuan DPR diubah menjadi “Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR”. Kemudian perubahan pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang semula berbunyi “tiap-tiap UU menghendaki persetujuan DPR” menjadi “DPR mempunyai kekuasaan membentuk UU”. Terdapat peralihan kekuasaan legislasi yang semula ditangan Presiden beralih ke DPR. Membandingkan dua ketentuan ini banyak kalangan berpendapat DPR menjadi lebih kuat dalam penggunaan fungsi legislasi (Lindsey, 2002:3).