Penataan Ulang Fungsi Legislasi di Indonesia

Sungguh sebagai lembaga legislatif fungsi legislasi DPD sangat terbatas dan tergantung kepada DPR yang pada akhirnya hanya menjadi monopoli DPR. Bahkan hadirnya putusan MK No. 92/PUU-X/2012 belum mampu menguatkan fungsi legislasi DPD. Sejatinya tujuan awal perubahan UUD 1945 yakni memurnikan sistem presidensial tidak terjadi dalam fungsi legislasi. 

Menata Ulang Fungsi Legislasi 

Jelas sekali memang perubahan UUD 1945 menegaskan kewenangan dalam hal fungsi legislasi melekat pada DPR dan Presiden. Padahal dalam sistem presidensil penekanannya adalah adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara pemegang kekuasaan legislatif dengan pemegang kekuasaan eksekutif. Dalam pemahaman tersebut, Bagir Manan menyatakan bahwa perubahan Pasal 20 UUD 1945 tidak terjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) antara DPR dan Presiden dalam membentuk undang-undang. Yang sesungguhnya terjadi adalah pembagian kekuasaan (distribution of power) dan mencerminkan kekuasaan membentuk undang-undang dilakukan bersama-sama oleh DPR dan Presiden (Bagir, 2003:22). Untuk itu untuk menegaskan pemisahan kekuasaan dalam fungsi legislasi pada sistem presidensial Penulis akan mencoba menata kembali fungsi legislasi di Indonesia dengan ilustrasi sederhana sebagai berikut :