Pencabutan Laporan Berakibat Hapusnya Pidana?

Oleh: Maizi Fahdela Agustin

Pasca penetapan Rizky Billar sebagai tersangka pada kasus KDRT pada Rabu (12/10/22), Lesti Kejora sebagai pelapor atas Kasus KDRT yang dilakukan oleh suaminya (RB) tersebut memutuskan untuk mencabut laporanya dari Polres Metro Jakarta Selatan. 

Pencabutan laporan tersebut diketahui setelah kuasa hukum Rizky Billar pada Kamis, (13/10/2022) memperlihatkan surat perdamaian yang telah ditandatangani oleh Lesti Kejora yang secara garis besar berisi pernyataan diantara keduanya saling memaafkan. Dengan kata lain antara Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah berdamai.

Dalam hal pencabutan laporan dan adanya upaya damai (Restorative Justice) yang telah dilakukan, menyisakan pertanyaan yakni apakah dengan pencabutan laporan oleh Lesti Kejora dapat menghilangkan Pidana yang telah dilakukan? Ini mengacu pada kenyataan bahwa meskipun telah dilakukan perdamaian dan pencabutan laporan namun, Rizky Billar masih tetap ditahan.

Kewenangan Penyidik dalam Penyelesaian Delik Aduan

Sebelum membahas apakah pencabutan laporan dapat menghapus pidana atau tidak, perlu untuk diketahui apakah suatu perkara termasuk kepada delik aduan atau delik biasa.