Pencabutan Laporan Berakibat Hapusnya Pidana?

Mengapa setelah perdamaian Penyidik masih melakukan penahanan?

Dari penjelasan di atas apa yang disangkakan ke RB dan mengapa setelah perdamaian Penyidik masih melakukan penahanan terhadap tersangka maka, dapat digunakan dua pandangan yakni:

  1. Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 yang disangkakan ke RB menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga diancam penjara paling lama lima tahun dan denda 15 juta rupiah, dalam hal ini jika  kekerasan fisik apabila tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari maka dapat digolongkan kepada delik aduan.
  2. Pasal 75 KUHP menjelaskan bahwa Pencabutan pengaduan ini dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan. Proses pencabutan aduan harus mengajukan pencabutan resmi terlebih dahulu disertai dengan dokumen pencabutan yang mana pada tahapan berikutnya, penyidik akan memberikan jeda waktu untuk memastikan pihak pelapor tidak berubah pikiran. 

Jeda waktu ini ditentukan oleh penyidik dan tidak ada patokan khusus. Jeda diberikan agar hukum memiliki kepastian, jangan sampai setelah di cabut tiba-tiba ada aduan lagi untuk masalah yang sama. Apabila dalam jeda waktu tersebut tidak ada perubahan pernyataan dari pihak pelapor, dengan kata lain pelapor tetap  mencabut laporan dari polisi, maka penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).