Pencabutan Laporan Berakibat Hapusnya Pidana?

Sejak adanya pencabutan laporan hingga proses menuju SP3, tersangka bisa dilepaskan dengan adanya surat penangguhan penahanan atau tahanan kota. Tetapi, penyidik juga bisa tetap menahan yang bersangkutan.

Kesimpulan

Jadi, hapus atau tidaknya suatu tindak pidana setelah laporan dicabut didasarkan kepada jenis delik atau tindak Pidana yang dilakukan apakah delik biasa atau delik aduan. Suatu tindak pidana dapat dihapuskan apabila tergolong kepada delik aduan. Adapun dilakukannya penahanan terhadap tersangka  bertujuan untuk memberikan jeda waktu kepada terlapor demi terwujudnya sebuah kepastian hukum. Beda halnya dengan delik biasa, meskipun laporannya telah dicabut oleh pelapor, proses hukum tetap berlanjut. Namun, pada kasus tertentu pidana juga dapat dihapus berdasarkan kepada Restorative Justice dengan ketentuan tidak berakibat perlukaan berat dan hilangnya nyawa.